CPNS 2021
BKPSM Sinjai Tunggu Petunjuk Teknis Pendaftaran CPNS dan PPPK
BKPSM Sinjai menunggu petunjuk teknis pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Sinjai, Sulawesi Selatan menunggu petunjuk teknis pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dikatakan oleh Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan. Ia mengatakan bahwa saat ini sudah mendapatkan jumlah kouta secara resmi dari pemerintah pusat.
"Sisa kami menunggu petunjuk teknisnya, termasuk jadwal pendaftaran," kata Lukman Mannan, Rabu (2/6/2021).
Jika sudah ada maka pihaknya sudah akan memulai pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini.
Kabupaten Sinjai mendapatkan kouta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun ini 1.247 orang.
Dari jumlah itu tenaga kependidikan guru menempati yang terbanyak.
Tenaga guru itu berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 890 orang.
Sedang jumlah yang berada diurutan kedua untuk Calon Pegawai Negeri Sipil ditempati oleh tenaga teknis sebanyak 205 orang.
Selanjutnya ada tenaga kesehatan, sebanyak 152 orang. Sehingga total untuk seluruh
total kuota CPNS 357.
Total kuota formasi P3K dan CPNS adalah 1.247 orang.
" Terbanyak kouta PPPK untuk tenaga guru dan disusul tenaga teknis," kata Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan.
Jumlah kuota itu telah diperoleh dari BKN Pusat pada akhir pekan lalu.
Lukman menegaskan bahwa formasi PPPK terbanyak diusul ke pemerintah pusat untuk diterima di Sinjai.
Sebab kebutuhan untuk tenaga guru di Sinjai masih cukup banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru.
Saat ini sejumlah sekolah di Sinjai lebih banyak dipenuhi tenaga guru honorer ketimbang PNS.
Ada sekolah yang dijumpai di Sinjai hanya dua orang yang bersatatus PNS sedang yang lainnya semua bersatatus tenaga honor.
Hanya saja untuk PPPK tersebut, guru yang akan dipekerjakan oleh pemerintah dalam waktu yang tertentu berbeda dengan ASN. (*)