Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

ASN Enrekang Terima Gaji 13 Pertengahan Juni, Totalnya Rp20 M

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
ist
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha 

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved