Tribun Enrekang
ASN Enrekang Terima Gaji 13 Pertengahan Juni, Totalnya Rp20 M
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Pasalnya, Pemkab Enrekang memastikan bakal membayarkan gaji ke-13 bagi para ASN pada pertengahan Juni 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Nurjannah Mandeha, Rabu (2/2/2021).
Menurutnya, pihaknya saat ini sudah dalam proses penginputan data ke aplikasi taspen.
Sebab, memang ada penambahan isian diaplikasi yang harus dilengkapi sebelum proses pencairan dilakukan.
"Insya Allah gaji ke-13 ASN akan kita bayarkan pertengahan Juni nanti dan akan langsung ditransferkan ke masing-masing," Nurjannah Mandeha.
Ia menjelaskan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ASN kali ini lebih besar dari tahun lalu.
Tahun ini jumlah anggaran yang disiapkan Pemkab Enrekang mencapai Rp 20 miliar lebih.
Sedangkan, untuk tahun lalu Pemkab Enrekang mengganggarkan sekitar Rp 19 miliar untuk membayar gaji ke-13, sekitar 4.300 ASN Pemkab Enrekang.
Selain itu para penerimanya juga berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini seluruh ASN termasuk pejabat eselon dua akan mendapatkan gaji 13.
Termasuk untuk bupati, wakil bupati dan para anggota DPRD juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
"Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pejabat eselon dua, Bupati, Wabup dan anggota DPRD dapat," tuturnya.
Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.