Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perdagangan Vaksin

Teganya Dokter dan 2 PNS, Pelaku Vaksinasi Ilegal di Medan, 1.085 Warga Wajib Membayar Rp 250 Ribu

Vaksin Sinovac sedianya dipakai untuk program vaksinasi gratis, tapi justru ini diperdagangkan. Pelakunya dokter, dua tim medis dan agen prooperti.

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/dewantoro
Polda Sumut tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Seorang dokter, 2 tim medis dan seorang agen properti terlibat 

Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.

"Dari hasil pendalaman kita SW selaku koordinator sudah melakukan kurang lebih 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," ucap Kapolda Sumut.

Pemberian vaksin dilakukan oleh IW sebanyak tujuh kali dan KS sejumlah delapan kali.

Didapat dari IW dan KS

SW menuturkan, awalnya dia ditanya oleh teman-temannya soal vaksin.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," sebutnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Dia mengaku, vaksin yang diperolehnya didapat dari KS dan IW. SW menyatakan, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.

Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter.

"Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," bebernya.

Untuk mendapatkan vaksin, IW meminta secara lisan kepada SH.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," ungkap IW saat ditanyai Panca.

Mengenai kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, polisi masih mendalaminya.

“(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," papar Panca.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membeberkan oknum ASN yang diamankan karena jual vaksin Covid-19, Jumat (21/5/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gede Krisna membeberkan oknum ASN yang diamankan karena jual vaksin Covid-19, Jumat (21/5/2021). (Tribun-Medan.com/Gita Tarigan)

Raup Keuntungan RP 271 Juta

Dari kegiatan vaksinasi ilegal ini, tersangka meraup ratusan juta Rupiah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved