Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perdagangan Vaksin

Teganya Dokter dan 2 PNS, Pelaku Vaksinasi Ilegal di Medan, 1.085 Warga Wajib Membayar Rp 250 Ribu

Vaksin Sinovac sedianya dipakai untuk program vaksinasi gratis, tapi justru ini diperdagangkan. Pelakunya dokter, dua tim medis dan agen prooperti.

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/dewantoro
Polda Sumut tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Seorang dokter, 2 tim medis dan seorang agen properti terlibat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh memprihatinkan kasus vaksinasi ilegal yang dilakukan dokter dan petugas medis di Medan, Sumatera Utara.

Sedianya vaksin diadakan pemerintah untuk program vaksinasi gratis, tapi justru ini diperdagangkan dengan memungut sejumlah uang.

Dan pungutan atas program vaksin Sinovac tersebut dilakukan dalam beberapa kali program vaksinasi.

Pengungkapan vaksinasi ilegal tersebut dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Adapun perdagangan vaksin Covid-19 tersebut melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan.

Para tersangka yaitu IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); SH, ASN Dinas Kesehatan Sumut; dan SW, agen properti.

Yang mengejutkan, kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Akan tetapi, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana.

"Tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ujar Panca dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore.

Bayar Rp 250 Ribu

Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250 ribu.

Mereka dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW. Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal.

Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta. Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved