Sidang Kasus Suap NA
Siapa M Nursal? Pengacara Agung Sucipto, Kontraktor Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
Pengacara Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah adalah Presiden BEM FH Unhas tahun 2006. Ia memulai karier pengacaranya sejak 2009 di LBH Makassar.
"Juga menegakkah hak-hak klien tanpa menyembunyikan fakta, rekrutmen yang berkualitas, menjadi mitra untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bagi penegak hukum lain," tutupnya.
Sidang Pembacaan Dakwaan
Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.
Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.
Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.
Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.
Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktek suap menyuap, dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, Hakim Ketua Ibrahim Palino, menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.