Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puasa Syawal Bisa Sekaligus Puasa Qadha? Duluan Mana? Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Ulama Lain

Pendapat serupa juga disampaikan Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina di situs Konsultasi Syariah.

Editor: Ina Maharani
Tribunwow.com
Ilustrasi 

Menurut Ustaz Abdul Somad dalam sebuah tausiyah, yang harus diutamakan atau dikerjakan terlebih dahulu adalah mengganti Utang Puasa Ramadhan.

"Ibu-ibu yang punya utang puasa 7 hari, maka harus dibayar dahulu baru puasa syawal 6 hari," ujarnya dalam video yang diunggah akun YouTube TAMAN SURGA. NET.

Dikutip dari Tribun Wow, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, jika perempuan yang tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal, cukup mengganti puasa pada bulan Syawal.

Sebab, pahalanya juga mendapat seperti puasa Syawal.

"Ibu-ibu kalau tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal, maka cukup mengganti puasa di bulan Syawal, ibu puasa qadha di bulan Syawal."

"Maka otomatis pahalanya seperti puasa sunnah Syawal, niatnya cuma satu, niatnya satu, saya niat puasa qadha besok hari lillahi ta'ala," ujar UAS.

Terlebih jika mengganti utang puasa pada Senin, maka puasanya mendapat tiga pahala sekaligus, yaitu puasa sunnah Senin-Kamis, Puasa Syawal dan puasa penggantinya lunas.

"Hal itu berlaku untuk laki-laki maupun perempuan," ujar Ustaz Abdul Somad.

Pendapat Lain

Pendapat serupa juga disampaikan Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina di situs Konsultasi Syariah.

Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh ini menyatakan, orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan.

Oleh karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus meng-qadha (ganti) utang puasa Ramadan terlebih dahulu.

Baru kemudian melaksanakan Puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin Puasa Syawal:

إذا كان على المرأة قضاء من رمضان فإنها لا تصوم الستة أيام من شوال إلا بعد القضاء ، ذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال ) ومن عليها قضاء من رمضان لم تكن صامت رمضان فلا يحصل لها ثواب الأيام الست إلا بعد أن تنتهي من القضاء

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved