Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Duit Rp1,3 Triliun saat UMR Masih Rp36 Ribu, inilah Eddy Tansil Si Juragan Becak Koruptor Kakap

Curi Duit Negara Rp 1,3 Triliun saat UMR Masih Rp 36 Ribu, inilah Eddy Tansil Si Juragan Becak yang Menjelma Menjadi Koruptor Kelas Kakap

Editor: Ilham Arsyam
IST
Sosok Eddy Tansil Si Juragan Becak yang Menjelma Menjadi Koruptor Kelas Kakap 

Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.

Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo.

Baca Juga: Sudah Berusia 2.000 Tahun, Buaya Ini Dijadikan Mumi oleh Sekta Sobek yang Memanjakan Buaya dengan Susu Campur Madu

Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang itu.

Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (kini setara Rp 9 triliun).

Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp 15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta) dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp 30 juta).

Ditambah, Kepala Cabang Bapindo almarhum Maman Suparman yang diganjar penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 15 juta.

Nama yang belakangan ini kemudian meninggal dunia semasa menjalani masa hukumannya dan sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya.

Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Eddy diperberat menjadi 20 tahun dan ada kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan jumlah yang sama.

Upaya kasasi yang diajukan Eddy dan para terpidana lainnya pun ditolak Mahkamah Agung.

Mereka akhirnya tetap dijebloskan ke penjara. Namun, negara harus "gigit jari". Pasalnya, setelah dihitung aset Eddy Tansil hanya sekitar Rp 100 miliar.

Kaburnya Eddy Tansil terjadi di tengah isu kolusi yang dilemparkan Ketua Muda MA bidang Hukum Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi Eddy.

Kaburnya Eddy merupakan tamparan keras bagi dunia peradilan Tanah Air.

Sebab, sejumlah upaya yang menguras tenaga, biaya dan waktu berbulan-bulan dengan menghadirkan sekian petinggi negara seperti Sudomo, JB Sumarlin hingga Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintaputra kandas.

Eddy Tansil harusnya dalam tahap pengawasan khusus karena ketahuan memiliki fasilitas ‘istimewa’ di penjara.

Fasilitas itu berupa ruangan berpendingin udara hingga izin kunjungan keluarga setiap hari baginya.

Baca Juga: Sungguh Berhati Iblis yang Melakukannya, 10 Hewan Mati Termasuk Anjing Dibuang dalam Kotak di Tempat Sampah

Namun, di tengah pengawasan khusus itulah justru Eddy Tansil berhasil kabur.

Bahkan, mantan Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa pun keheranan.

“Bagaimana dalam pengawasan khusus bisa kabur?” ucap Baharuddin.

Hingga kini, pasca dirinya melarikan diri, Eddy masih bisa dengan leluasa menghirup udara bebas. Jejaknya pun tak diketahui.

(Gridhot.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved