Curi Duit Rp1,3 Triliun saat UMR Masih Rp36 Ribu, inilah Eddy Tansil Si Juragan Becak Koruptor Kakap
Curi Duit Negara Rp 1,3 Triliun saat UMR Masih Rp 36 Ribu, inilah Eddy Tansil Si Juragan Becak yang Menjelma Menjadi Koruptor Kelas Kakap
Mengutip Kompas.com, proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca Juga: Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia
Berbicara tentang koruptor yang berhasil buron, maka tidak boleh lupa dengan kasus lain yang mencoreng institusi penegakkan hukum di Tanah Air.
Salah satunya adalah kaburnya koruptor Eddy Tansil dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993.
Saat itu, tidak diketahui ke mana Eddy Tansil melarikan diri.
Dugaan muncul bahwa dia kabur ke China. Sekitar 20 tahun kemudian, nama Eddy Tansil kembali terdengar, meski belum juga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Ada 3 Juta Kasus Covid-19 di AS, Trump Tetap Desak Sekolah Dibuka Lagi, 'Kami Akan Menekan Para Guru Agar Sekolah Dibuka Kembali'
Pada 2013 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negera melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia ( Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu, di China.
Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.
"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.
Awal terungkap Dilansir dari pusat data Harian Kompas, kasus ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.
Baca Juga: Tak Hanya Pengaruhi Paru-paru, Kini Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Merusak Otak dalam Skala Besar, Mulai dari Peradangan hingga Stroke
Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas.