Dilarang Mudik
3 Hari Larangan Mudik, Angkasa Pura Makassar Rugi Rp 3 Miliar
Ia pun mengatakan jika jumlah penumpang terus menurun, tidak tertutup kemungkinan kerugian akan semakin besar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURUL HIDAYAH
Suasana Bandara International Sultan Hasanuddin pada hari pertama larangan mudik
Untuk melakukan pengawasan selama masa peniadaan mudik, pihak bandara membentuk tim posko untuk memantau pergerakan data penumpang, pesawat dan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin serta dibantu oleh personil tambahan dari TNI AU sebanyak 33 orang.
Sebagaimana diketahui bahwa di masa peniadaan mudik, syarat penerbangan pada 6 – 17 Mei 2021 telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Covid19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021.