Larangan Mudik Sulsel
Larangan Mudik Diberlakukan, Tidak Ada Aktifitas Transportasi di Terminal Daya dan Malengkeri
Tidak ada aktifitas tranportasi di dua terminal regional Makassar yaitu Terminal Daya dan Mallengkeri.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tidak ada aktifitas tranportasi di dua terminal regional Makassar yaitu Terminal Daya dan Mallengkeri.
Baik layanan bus Antar Kota, Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Terminal PD Terminal Makassar Sumarlin.
Baca juga: Hubungan Edy Rahmayadi dengan Bobby Nasution Memanas, Kenapa Menantu Jokowi Disuruh Tanya ke Tuhan?
Baca juga: Sudah 80 Kendaraan Diminta Putar Balik di Posko Penyekatan Mallaga Enrekang
Tidak adanya aktifitas transportasi di dua terminal Makassar tersebut setelah adanya larangan mudik.
Selain itu, hal ini juga sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Memuat ketentuan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Aktifitas terminal operasional bus AKAP atau AKDP tidak terlihat, mulai pagi sampai malam ini tidak ada aktifitas bus AKAP dan AKDP. Memang dilarang kan mengacu pada PM 13," ujarnya, Jumat (7/6/2021)
Meski demikian dirinya memastikan operasional PD Terminal tidak akan berhenti.
"Kami ikut aturan yang diberlakukan, tetapi aktifitas kantor berjalan normal, dan pantauan terus di lakukan oleh instansi terkait mengenai operasional terminal," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.
Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Hubungan Edy Rahmayadi dengan Bobby Nasution Memanas, Kenapa Menantu Jokowi Disuruh Tanya ke Tuhan?
Baca juga: Sudah 80 Kendaraan Diminta Putar Balik di Posko Penyekatan Mallaga Enrekang
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.
Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia, dan mahasiswa pelajar di luar negeri.
Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan, Tribuntimur.com,M Ikhsan.