Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Sudah 6 Kali Sidang di PN Makassar

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, telah berproses di meja hijau

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Kepala Seksi Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni. 

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000.

Sementara H Arifuddin (DPO) sebesar Rp.393.290.000,00.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved