Tribun Bulukumba
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Sudah 6 Kali Sidang di PN Makassar
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, telah berproses di meja hijau
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000.
Sementara H Arifuddin (DPO) sebesar Rp.393.290.000,00.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi