Tribun Bulukumba
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Sudah 6 Kali Sidang di PN Makassar
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, telah berproses di meja hijau
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, telah berproses di meja hijau.
Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Proses persidangan telah berlangsung sebanyak enam kali.
Persidangan terakhir digelar Kamis (6/5/2021) kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Itu berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi membenarkan.
"Iya masih dalam proses persidangan. Terakhir itu agenda pemeriksaan saksi," kata Andi Thirta.
Andi Thirta membeberkan, bahwa terdakwah yakni mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir, dinilai kooperatif.
"Kalau H Sabir kooperatif, dia hadir dalam agenda sidang. Hakim pun menilai begitu," tambahnya..
Sekadar diketahui, kasus ini menyeret dua orang tersangka.
Selain H Sabir, juga ada nama H Arifuddin yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba.
Namun, hingga kini H Arifuddin masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 424.910.000.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000.
Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.