John Kei
Sepak Terjang John Kei, Berkali-kali Terlibat Kasus Pembunuhan Namun Jarang Tersentuh Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menggelar sidang kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa utama John Kei.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis penjara 12 tahun pada akhir 2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Walaupun belum mendekam selama 16 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya.(*)