Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Ketua KNPI Sulsel Siapkan Pengacara Bantu Ibu yang Digugat Anak Kandungnya Sendiri di Luwu

Ketua KNPI Sulsel Siapkan Pengacara Bantu Ibu yang Digugat Anak Kandungnya Sendiri di Luwu

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/arham
Agustina Sattu (duduk), ibu yang digugat anak kandungnya karena menjual tanah untuk memperbaiki rumah. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan, Andi Muh Arham Basmin, menyiapkan pengacara membantu Agustina Sattu (78).

Agustina Saatu merupaan seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya sendiri usai menjual tanah untuk memperbaiki rumah di Kabupaten Luwu, Sulsel.

"Kami akan back up ibu Agustina Sattu dengan beberap pengacara lagi," kata Arham kepada tribun-timur.com, Sabtu (1/5/2021).

"Bahkan saya sendiri sudah komunikasi dengan Pak Yosep, pengacara ibu Agustina, sekiranya butuh bantuan pengacara lagi kami akan siapkan," lanjutnya.

Kendati begitu, Arham tetap berharap kasus seperti ini sebaiknya ditempuh dengan jalur mediasi.

"Olehnya itu kami meminta kepada ibu Idawati Pasabu (penggugat) untuk kembali kepada ibunya, segera berusujud dan meminta maaf atas kesalahan dan kehilafanmya selama ini," harapnya.

Selain menyiapkan pengacara, Arham juga menyerahkan bantuan kursi roda kepada Agustina.

"Saya mengikuti persidangan dari jarak jauh, bahwa ibu Agustina memakai tongkat dan tak bisa lagi jalan normal, olehnya itu berangkat dari keprihatinan tersebut saya berinisiatif untuk membantu beliau dengan kursi roda," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus seorang anak mengugat ibu kandungnya sendiri terjadi di Luwu, Sulsel.

Kasus ini dialami oleh ibu bernama Agustina Sattu (78).

Dia digugat anak kandungnya sendiri, Idawati Pasuba.

Agustina digugat di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Luwu.

Ia digugat lantaran menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot.

Sambil menahan tangis, Agustina mengaku tidak pernah menyangka apabila anak sulungnya tega menyeretnya ke meja hijau hanya karena persoalan sebidang tanah.

"Sawahnya laku terjual Rp 60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku. Saya mau rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia," kata Agustina saat ditemui di PN Belopa, Rabu (28/4/2021).

Sambil menenteng tongkat, Agustina didampingi dua anaknya yang lain memasuki ruang sidang.

Matanya berkaca-kaca.

"Sakit sekali saya, sangat sakit, padahal sawah yang saya jual itu uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan," ujarnya.

Selain ibunya, Idawati juga menggugat adiknya, Agustina Pasuba serta Antonius pihak yang membeli sawah.

Ketua Majelis Hakim, Sufiani, didampingi hakim anggota Wahyu Hidayat dan Richard, mempersilakan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebelum pokok perkara disidangkan.

"Jika proses mediasi ini kedua pihak sepakat, maka sidangnya tidak kita lanjutkan, tapi kalau mediasinya buntu, sidang kita lanjutkan," kata Sufiani.

Sementara pengacara pihak penggugat menolak memberikan komentar apapun soal perkara ini.

"Nanti saja kalau kasusnya sudah selesai," kata salah seorang pengacara dari pihak penggugat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved