Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

DKPP Periksa Bawaslu Luwu Timur, Diduga Diskriminatif Terhadap Informasi Paslon

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota Bawaslu Luwu Timur

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
DKPP
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota Bawaslu Luwu Timur 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (30/4/2021) pukul 09.00 Wita.

Pengadu perkara ini adalah Erwin R. Sandi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur, yakni Rahman Atja, Sulmawati Suaib, dan Zaenal Arifin Muslim sebagai Teradu I, II, dan III.

Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Irwan Bachri Syam ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri SH MKn.

“Diskriminasi informasi dimaksud adalah KPU Luwu Timur mengeluarkan surat permintaan untuk melakukan Swab PCR Covid 19 tanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020,” kata Pengadu.

Namun, menurut Pengadu satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Ir H Muhammad Thorig Husler dan Drs Budiman MPd telah memiliki hasil Swab PCR Covid 19 tanggal 29 Agustus 2020.

Hasil test tersebut dikeluarkan di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPU sebagai persyaratan mendaftar Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur 2020.

Pengadu juga melaporkan ketidakprofesionalan Teradu dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam ST.

Pada saat berada dalam ruangan untuk memberi keterangan, para Teradu justru berfoto bersama dengan calon bupati tersebut. Foto-foto itu kemudian beredar di sosial media bahkan diterbitkan di salah satu berita media online.

Jawaban Teradu

Teradu membantah aduan terkait tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn,.

Menurut Teradu, mereka telah menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil rapat pleno menyetujui bahwa laporan Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dan diregister dengan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, lalu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tanggal 11 September 2020,” kata Teradu I, mewakili.

“Namun hasil kajian atas laporan tersebut rapat pleno menyetujui tidak ditemukannya unsur dugaan pelanggaran terhadap laporan Pengadu,” lanjutnya.

Teradu menjelaskan bahwa status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dibuatkan pemberitahuan tentang status laporan sesuai dengan Formulir model A.13 pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved