Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kades Kuta Megamendung Akui Ketakutan Lihat Massa Habib Rizieq Shihab di Depan Hakim

Kepala Desa Kuta, Kusnadi sampaikan ketakutan melihat massa dalam sidang Rizeq Shihab di PN Negeri Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kusnadi mengakui ketakutan ketika massa Habib Rizieq Shihab sampai di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah. 

Hal itu dia sampaikan dalam sidang Rizieq Shihab untuk perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan para saksi fakta dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Bagaimana waktu itu saat kedatangan Habib (Rizieq)? Maksud saya, apakah saudara ketakutan atau bagaimana?" tanya hakim kepada Kusnadi.

"Kami mengimbau kepada warga (untuk mematuhi protokol kesehatan). Takut juga, iya karena dalam masa pandemi banyak terkonfirmasi virus tersebut," jawab Kusnadi yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kuta.

Hakim kemudian menanyakan, langkah-langkah apa yang diambil pemerintah desa sebelum kedatangan Rizieq di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung.

Baca juga: Siapa Bohong? Rizieq Berhasil Bongkar Kesaksian Beda Kades dan Pelapor Agus Ridhallah di Megamendung

"Yang kami lakukan dari pemerintah desa kami mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan prokes," kata Kusnadi.

Imbauan itu, lanjut Kusnadi, yakni melalui surat dan spanduk.

Dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir di Pondok Pesantren Alam Agrokultural miliknya di Kampung Babakan, Desa Kuta, pada 13 November 2020.

Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.

"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab, Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00'," ujar jaksa.

"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!" lanjut jaksa.

Baca juga: Penghulu Tanah Abang Sukana Takut Tinggalkan Tugas Nikahkan Putri Rizieq Shihab karena Lihat Massa

Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved