Rapid Antigen Bekas
Begini Cara Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.
Tindak Tegas
PT Kimia Farma (Persero) melalui cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik mendukung pengungkapan kasus layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Medan, yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, perseroan bersama aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan investigasi bersama terkait penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Adil menyebut, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik. "Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Mufti Anam mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. Menurut Mufti penggunaan alat uji cepat rapid antigen bekas pakai yang dilakukan BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk melalui kelompok usahanya PT Kimia Farma Diagnostik tidak seharusnya terjadi.
”Miris sekali saya mendengar informasi ini. BUMN seharusnya membantu rakyat dengan pelayanan murah dan terbaik, tapi ini malah menjebak rakyat dengan adanya temuan polisi, bahwa ada dugaan daur ulang penggunaan alat antigen. Sesak rasanya dada ini,” ujar Mufti Anam.
Mufti mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan ada tiga masalah serius di BUMN farmasi khususnya Kimia Farma. Pertama, lemahnya sistem pengawasan. Ada kebocoran yang luar biasa dalam praktik dugaan daur ulang antigen tersebut.
”Jadi seharusnya Kimia Farma dapat pemasukan sekian rupiah, misalnya Rp100 juta, tapi hanya dapat sekian katakanlah Rp25 juta. Itu karena daur ulang, alat antigen yang dikeluarkan dari persediaan tidak bertambah. Sistemnya lemah,” ujarnya.
“Ini baru dari antigen. Kalau soal antigen saja begitu parah penyelewengannya, maka bidang lain perlu diaudit ulang potensi kebocorannya. Ini menjadi salah satu penanda mengapa BUMN farmasi kita kalah dengan farmasi swasta,” tegas Mufti.
Kedua, rendahnya pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) di Kimia Farma.
”Kimia Farma ini bisnis farmasi, SOP-nya harus super ketat, karena terkait keselamatan orang. Kalau daur ulang seperti itu, tentu berbahaya bagi keselamatan orang lain,” ujar Mufti.
Ketiga, Kimia Farma tidak taat pada pembenahan nilai dan budaya BUMN yang digariskan Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). ”Kalau sudah gagal menerjemahkan dan tidak segaris dengan budaya perusahaan yang diterapkan pak Menteri, konsekuensinya jelas, manajemen harus disanksi oleh kementerian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menegaskan tak ada toleransi kepada pelaku yang memberikan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Melki meminta aparat penegak hukum untuk mengecek dan menyelidiki sejak kapan sebenarnya penggunaan rapid antigen bekas ini mulai dilakukan.