Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Antigen Bekas

Begini Cara Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi Rapdi Antigen 

TRIBUNTIMUR.COM - Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.

Hal itu berawal dari banyaknya keluhan penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Bandar Udara Kualanamu hasil rapid tes antigennya selalu positif dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.

"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut, Rabu (28/4/2021).

Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.

Untuk mengungkap kejadian itu anggota Krimsus Polda Sumut berpakaian sipil menyamar menjadi calon penumpang pesawat.

Ia lalu melaksanakan rapid antigen sebagai persyaratan. Setelah mendapat nomor antrean, ia lalu masuk ke ruang pemeriksaan dan diambil sampelnya lewat hidung. Setelah 10 menit menunggu, ia mendapati hasilnya positif.

Polisi yang menyamar tersebut akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium.
Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.

Petugas lab yang diinterogasi mengakui jika alat pengambilan sampel adalah bekas. Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Atas tindakan ilegal tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit.
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved