Rapid Antigen Bekas
Begini Cara Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik tes rapid antigen bekas pakai di bandar udara Kualanamu.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail. Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut. Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah.
Bahaya Mengerikan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah.
Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian. Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali. Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat. Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara Kualanamu. "Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka. Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes. "Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.