Tahanan KPK
Berkas Perkara Agung Sucipto Lengkap, Jubir KPK: Dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar
Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.
"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.
"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.
Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.
Seperti diketahui, Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya