Tahanan KPK
Berkas Perkara Agung Sucipto Lengkap, Jubir KPK: Dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar
Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah lengkap.
Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Berkas Perkara Tsk AS dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021).
Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya.
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.
"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.
Lalu dimana Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu ditahan?
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini Tsk AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujarnya.
Sementara itu, dua terangka lainnya Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dikonfirmasi Ali Fikri mendapat perpanjangan masa tahanan.
"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.
Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?
"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.
"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.