Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Berkas P21, KPK Pindahkan Tersangka Agung Sucipto ke Lapas Makassar, NA & ER Lebaran di Rutan Guntur

Berkas perkara tersangka Agung Sucipto (AS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, sudah lengkap.

Editor: Arif Fuddin Usman
Istimewa via tribun-timur.com
Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, AS alias Agung Sucipto, kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) malam 

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Penahanan Diperpanjang

Sementara itu, dua tersangka lainnya Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dikonfirmasi Ali Fikri mendapat perpanjangan masa tahanan.

"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.

Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.

"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.

"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Alasan Diperpanjang

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Dengan tambahan masa tahanan hingga 27 Mei 2021 mendatang, maka NA dan ER bakal merayakan lebaran di Rutan Guntur KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved