Tahanan KPK
Berkas P21, KPK Pindahkan Tersangka Agung Sucipto ke Lapas Makassar, NA & ER Lebaran di Rutan Guntur
Berkas perkara tersangka Agung Sucipto (AS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, sudah lengkap.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka Agung Sucipto (AS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, sudah lengkap.
Sejalan dengan itu, Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka AS dari Rutan Guntur KPK ke Lapas Klas Makassar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dihubungi tribun-timur.com.
"Berkas Perkara Tsk AS dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021).
Lalu dimana Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu ditahan?
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini Tsk AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujarnya.
Sebelumnya beredar foto tersangka suap kasus proyek infrastruktur di Sulsel, AS mengenakan rompi orange bertuliskan KPK dengan latar Lapas Klas I Makassar.
Foto itu beredar di sejumlah grup whatsApp, Senin (26/4/2021) sore.
Tersangka AS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua pejabat teras di Pemprov Sulsel.
Kedua pejabat tersebut Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Menurut Jubur KPK Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.
"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.