Tribun Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Siapkan Rp 16,2 Miliar Bayar THR 3.952 PNS, Kapan Cair?
Pemkab Luwu Timur Siapkan Rp 16,2 Miliar Bayar THR 3.952 PNS, Kapan Cair?
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan dana Rp 16,2 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muhammad Said kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).
Said mengatakan THR yang dibayarkan tersebut untuk 3.952 PNS. PNS yang memperoleh THR golongan III ke bawah.
Sumber dana pemberian THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
"Jumlahnya (terima THR) 3.952 PNS. Total anggaranya Rp 16,2 miliar. Jadi dibayar satu bulan gaji dan sesuai golongannya," katanya.
Terkait kapan THR tersebut dicairkan, DPKD Luwu Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Kita masih dalam posisi menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait tata cara pelaksana pembayaraanya,"
"Untuk saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) beserta juknis pembayaraanya," katanya.
"Tapi pembayaran itu biasanya dibayar sebelum lebaran, jadi bulan ini," lanjutnya.
Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500