Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Kabar Baik untuk ASN di Sinjai dan Lutim, Pemkab Sudah Siapkan THR Miliaran, Bakal Segera Dicairkan

Beberapa pemkab telah menganggarkan belasan hingga puluhan miliar THR untuk ASN tahun ini.

Editor: Fahrizal Syam
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Kabar Buruk Buat Karyawan, THR Tahun Ini Tidak Dibayar Lunas? 

"Jumlahnya (terima THR) 3.952 PNS. Total anggaranya Rp16.2 miliar. Jadi dibayar satu bulan gaji dan sesuai golongannya," kata Said.

Terkait waktu pencairan THR, DPKD Luwu Timur juga mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kita masih dalam posisi menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait tata cara pelaksana pembayaraanya," katanya.

"Untuk saat ini belum ada peraturan pemerintahbeserta juknis pembayaraanya. Tapi pembayaran itu biasanya dibayar sebelum Lebaran, jadi bulan ini," kata Said. 

Tak Terima THR, Lapor ke Disnaker

Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Luwu Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan tahun 2021.

Kepala Disnaker Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengimbau karyawan agar mengadu ke dinas tenaga kerja apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR.

Sejauh ini kata Aini, pihaknya belum menerima aduan dari karyawan.

"Jadi belum ada laporan (aduan) karyawan tidak diberikan THR oleh perusahaan," kata Aini kepada TribunLutim.com, Kamis (22/4/2021).

Posko aduan ini mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Karyawan yang ingin melaporkan aduannya bisa via e-mail disnakerlutim.hiptk@gmail.com.

Atau via telepon atau WhatsApp nomor 085 299 280 798 (A Abd Rasyid) dan 081 342 252 217 (Nely Haryati Batara).

Aini mengatakan ada surat edaran Bupati Luwu Timur yang akan mengatur mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tak memberi THR ke karyawannya.

"Ada SE bupati, juga sementara proses tandatangan beliau," kata Aini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved