Tribun Bulukumba
Ditolak Warga, Izin SPBU Samratulangi Bulukumba Terbit Lewat OSS
DPRD Bulukumba juga sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hal ini.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berlanjut.
Sejak awal, pembangunan SPBU ini menjari sorotan.
Pasalnya, warga sekitar pembangunan SPBU menolak pembangunan itu dengan alasan pencamaran lingkungan.
Buntutnya, warga tidak menandatangani izin tetangga atau HO.
Namun, meski tak mengantongi izin, proses pembangunan terus dilakukan dan hingga saat ini sudah rampung.
DPRD Bulukumba juga sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hal ini.
Bahkan tidak adanya Amdal Lalulintas tak lepas dari sorotan anggota dewan.
Namun, hingga kini tak ada hasil. Parahnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) malah terbit dari lembaga Online Single Submission (OSS).
Salah satu warga bertetangga dengan SPBU di Jl Dr Samratulangi, HM Natsir Tjais, mempertayakan terbitnya SIUP tersebut.
Bagaimana bisa, kata dia, izin SITU dan SIUP bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga yang berbatasan langsung dengan SPBU tersebut.
Padahal persetujuan itu sebagai persyaratan dikeluarkannya izin gangguan.
Kalaupun pihak Pemilik SPBU beralasan menggunakan Aturan Omnibuslaw yang baru, dimana dalam aturan itu dihilangkan persetujuan tetangga,
Menurut H.Natzir itu keliru.
Sebab permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2019, jadi harus menggunakan UU yang masih lama
"Saya memperkarakan masalah persetujuan tetangga sejak tahun 2019 sampai saat ini belum ada kesepakatan, kok bupati baru langsung setujui penerbitan izin usaha melalui OSS yang telah terintegrasi secara elektronik," sesalnya, Kamis (22/4/2021).
Natsir dalam kasus perkara ini merasa dirugikan dan hak sebagai warga negara di rampas.