Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang Akui Bukan WNI Lagi Tapi Butuh Persetujuan Presiden RI Lepaskan Kewarganegaraan

Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski dia akui sudah bukan WNI tapi ternyata susah lepas status WNI.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski akui tak lagi menjadi WNI. Namun, seorang WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya butuh persetujuan presiden. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.

"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Penyidik akan segera merilis dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah youtube Jozeph Paul Zhang beredar.

DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

Baca juga: Pemerintah Kejar ke Eropa Setelah Diduga Nistakan Agama, Jozeph Paul Zhang Kini Akui Bukan Lagi WNI

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Namun, baru-baru ini, Jozeph Paul Zhang mengakui bukan lagi Warga Negara Indonesia.

Dalam mekanisme untuk menanggalkan status Warga Negara Indonesia harus melalui mekanisme.

Tak bisa hanya dengan dinyatakan secara lisan saja.

Dikutip dari website, Indonesia.go.id, untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rilis DPO 

Penyidik ​​Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian diserahkan ke Interpol.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved