Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Akui Bukan WNI Lagi Tapi Butuh Persetujuan Presiden RI Lepaskan Kewarganegaraan
Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski dia akui sudah bukan WNI tapi ternyata susah lepas status WNI.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice ," katanya.
Menurut dia, Jozeph mengurus unsure Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa mendekati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah rilis release Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.(*)