Tribun Makassar
Kantor Lurah Pandang Diduga Sudah Dikuasai Pihak Ketiga, Danny Pomanto: Itu Kriminal Sekali
Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menanggapi hal ini, Walikota Makassar Danny Pomanto menegaskan, jika Kantor Lurah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sebab menurutnya, mustahil Pemkot membangun kantor di atas lahan yang belum dikuasainya.
"Karena tidak mungkin kita bangun (kantor) di tannahnya orang, tidak mungkin. Pasti yang sudah dikuasai pemerintah kota. Nanti saya liat kondisinya bagaiamana, intinya tidak mungkin pemkot bangun kantor di atas lahan yang bukan miliknya," ujar Danny saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Lanjut Danny, dari informasi yang ia terima, tanah tersebut tercatat sebagai Fasum - Fasos Pemerintah kota.
"Tapi ternyata sudah ada sertifikat baru di atasnya, itu jadi persoalan besar kalau begitu," katanya
"Menurut lapor kantor lurah pandang itu berdiri di atas Fasusnya CV. Dewi yang sudah diserahkan, kenapa lagi ada yang pergi sertifikatkan? Itu kriminal sekali," tegasnya.
Danny pun berencana akan segera melakukan peninjauan terhadap hal ini.
"Saya baru dapat laporan lisan, saya nanti lihat langsung, karena saya masih di Jakarta ini," katanya
Ia pun curiga, jika ada kerjasama antara lurah dan camat jika memang ada pengalihan hak milik Kantor Lurah tersebut.
"Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan," pungkasnya
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kantor Lurah Pandang tidak boleh dipindahtangankan.
Alasannya, karena masuk dalam catatan aset Pemkot Makassar.