Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

BKPSDM Makassar Usulkan 1.318 Formasi CPNS, 1.028 Tenaga Guru PPPK

pada seleksi CPNS 2019 lalu dari 511 usulan formasi yang dipenuhi mencapai 526 formasi. Ada tambahan 15 formasi dari yang diusulkan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews.com
Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Formasi Jabatan yang Paling Banyak Dibutuhkan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 pada Mei hingga Juni 2021.

Pada tahun ini, total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.275.387.

Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip Ahad atau Minggu (18/4/2021).

Sementara Pemerintah Kota Makassar sudah mengusulkan sebanyak 1.318 formasi.

Dengan rincian, tenaga guru PPPK 1.028, tenaga kesehatan PNS 231, tenaga teknis PNS 43, dan tenaga teknis PPPK 16.

Nemun, menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Andi Siswanta Attas, belum bisa memastikan berapa kuota formasi CPNS untuk Kota Makassar.

Saat ini pihaknya masih menunggu jumlah formasi CPNS dari pemerintah pusat.

"Belum ada yang pasti, itu masih usulan," ujar Siswanta saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Diketahui, pada seleksi CPNS 2019 lalu dari 511 usulan formasi yang dipenuhi mencapai 526 formasi. Ada tambahan 15 formasi dari yang diusulkan.

Sehingga ia berharap usulan yang diajukan oleh Pemkot Makassar bisa dipenuhi sepenuhnya.

Adapun syarat lainnya meliputi:

1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved