Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Zainal Tayeb? Perantau Asal Mamasa yang Sukses di Bali, Punya Banyak Hotel dan Doyan Sedekah

Siapa Zainal Tayeb? Perantau Asal Mamasa yang Sukses di Bali, Punya Banyak Hotel dan Doyan Sedekah

Editor: Ilham Arsyam
kolase Tribun Timur
Zainal Tayeb 

"Sebenanrnya saya sudah mau pensiun urus bisnis. Lima anak saya ini saya sekolahkan untuk bisa melanjutkan bisnis. Anak saya di Australia kuliah disebuah perguruan tinggi tersohor dengan latar manajemen perhotelan. Saya akan panggil dia balik, permulaan awal, lima hotel saya masing-masing dikelola anak saya lima-limanya," katanya kepada Tribun Timur, Juni 2019 lalu.

Zainal memiliki 4 hotel di Lombok dan satu di Banyuwangi. 

"Saya juga developer. Pengembang perumahan dan rumah inap seperti guest house. Saya punya tanah di Lombok, Bali, dan Banyuwangi. Makanya kalau mau bangun hotel mudah, karena saya punya lahannya,' katanya.

Biodata

Nama: Zainal Tayeb
Usia: 66 tahun
Lahir di: Polmas
Latar belakang: Pengusaha
Aset: 5 hotel dan property
Nama perusahaan: PT Villa Ombak
PT Mira Property
PT Ombak Paradise
Istri: 3 orang
Anak: 5 orang
Alamat: Jl Majapahit Kuta Bali
Instagram: @tayeb_Zainal

Kronologi Kasus

Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Selain Zaenal, anak buahnya berinisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YP bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.

Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali

Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.

Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.

Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved