Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bongkar Pernah Dukung Bima Arya di Pilkada Bogor Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi

Bima Arya mengakui punya niat untuk mencabut laporan atas dugaan swab palsu Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat namun dilarang Kapolda.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengakui punya niat untuk mencabut laporan atas dugaan swab palsu Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat. Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

"Itu juga pendukung Anda luar biasa. Habib Tam itu orang tua saya. Kalau Anda dekati Habib Tam, Habib Tam suruh saya temui Anda, jangankan saya lagi sehat, lagi sakit pun saya akan datang ke kantor anda," kata Rizieq.

"Kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk dilakukan kekeluargaan menyelesaikan persoalan? Saya bisa bantu anda, artinya kenapa nggak maksimal lakukan pendekatan? Saudara bilang Habib Hanif baik, kenapa saudara nggak manfaatkan pintu kekeluargaan ini?" tanya Rizieq.

Menanggapi sindiran Rizieq Shihab itu, Bima Arya lantas mengatakan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh tim Satgas Covid-19 yakni berawal dari kelalaian RS UMMI.

Dalam hal ini, RS UMMI dinilai tidak kooperatif mendukung kinerja pemerintah Kota Bogor yang sedang berupaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menutupi hasil test swab Rizieq Shihab.

Sehingga kata Bima, Satgas COVID-19 Kota Bogor harus mengambil langkah lebih lanjut dan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan membuka pembicaraan dengan Rizieq Shihab.

Namun, saat itu kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih belum sepenuhnya pulih.

"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS UMMI. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke UMMI yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima.

Sebagai informasi dalam persidangan tersebut Bima Arya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca juga: Siapa Abdullah Hehamahua? Sebut TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi seperti Musa Datang kepada Firaun

Baca juga: Komandan Pemburu Laskar FPI Handik Zusen Tangkap John Kei Pasca Promosi Dari Kapolri Idham Azis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved