Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Komandan Pemburu Laskar FPI Handik Zusen Tangkap John Kei Pasca Promosi Dari Kapolri Idham Azis

Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen selama ini dikenal sebagai polisi berani. Kariernya menanjak era Kapolri Jenderal Idham Azis.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Sosok komandan pemburu Laskar FPI, AKBP Handik Zusen (kiri) langsung menangkap John Kei ketika promosi dari kanit menjadi kepala subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen selama ini dikenal sebagai polisi berani.

Bahkan, AKBP Handik Zusen banyak mengungkap kasus berat di area hukum Polda Metro Jaya.

Karier AKBP Handik Zusen menanjak di era Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Idham Azis mengangkatnya menjadi kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Komandan Pengejaran Laskar FPI AKBP Handik Zusen Tangkap John Kei dan Tembak Mati Penjahat

Baca juga: Netizen Ingin Lihat Makam Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato

Baca juga: Munarman eks FPI Ngegas saat Ditanya Najwa Shihab di Mata Najwa, Denny Siregar:Munarman Ngeles Total

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.

Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Saat AKBP Handik Zusen menangkap John Refra, alias John Kei, atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang, Jenderal Idham Azis mengapresianya.

Saat itu, Idham Azis menegaskan, memang seyogianya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

 “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Idham menekankan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun premanisme.

Selanjutnya, Idham meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke meja hijau.

Seperti diberitakan, John Kei dan kelompoknya ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Total ada 25 orang yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (21/6) malam.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman kepada 22 anak buah John Kei atas kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dalam sidang putusan, Kamis (21/1/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved