Kopel Indonesia
Kopel Ingatkan Kasus Gendang Dua, Pertanyakan Refocusing Anggaran APBD Makassar untuk Beli Kontainer
Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, lanjut Herman memang kewenangan Pemkot Makassar tanpa perlu persetujuan DPRD Makassar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyoal refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 Pemkot Makassar tahun anggaran 2021 senilai Rp380 miliar.
Peneliti Senior Kopel Indonesia Herman, mengatakan anggaran penanganan Covid-19 di Makassar tidsk dipersoalkan.
“Kita tidak persoalkan jumlahnya, lebih dari itupun tak jadi soal. Tapi, yang terpenting adalah dialokasikan untuk apa anggaran sebesar itu,” ujarnya, Rabu (14/4/2021) lalu.
Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, lanjut Herman memang kewenangan Pemkot Makassar tanpa perlu persetujuan DPRD Makassar.
Baca juga: Kopel Desak Pimpinan DPRD Bulukumba Berhentikan Sementara M Sabir
“Namun bukan berararti seenaknya saja menggunakan anggaran itu tanpa kendali. DPRD tetap harus tagih dan minta ke pemkot agar nanti ada evaluasi perkembangan penanganan Covid,” katanya.
“Jangan hanya memanggil sekadar mendengar dan terkesan seremoni, tapi DPRD Makassar harus menggunakan kewenangan sejauhmana anggaran digunakan tanpa ada penyimpangan,” Herman menambahkan.
Termasuk katanya, perkembangan kasus Covid-19 Makassar agar anggaran itu rasional antara jumlah dan alokasinya.
Sekadar diketahui, DPRD Makassar memanggil pemkot beberapa hari lalu melakukan presentasi di DPRD soal refocusing tersebut.
Namun Ketua Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid Ali mengeluhkan karena data rincian penggunaan aggaran Covid-19 ini tidak disampaikan ke DPRD.
Baca juga: Kopel Pertanyakan Refocusing Anggaran APBD Makassar untuk Beli Kontainer
“Hanya sekadar paparan saja, tapi dokumen tidak dikasih ke DPRD,” kata Herman.
Salah satu disoroti oleh Kopel dalam anggaran refocusing Covid-19 ini adalah pengadaan kontainer setiap kelurahan dengan harga Rp100 juta perkontainer.
“Urgensinya untuk apa itu kontainer dalam penanganan Covid. Jumlah kelurahan 153 kelurahan, jadi anggaran terserap Rp15,3 miliar,” ujarnya.
Herman mengingatkan jika pengadaan kontainer ini jadi dilaksanakan, nasibnya sama dengan tempat sampah gendang dua.
“Ingat pengadaan tempat sampah gendang dua di pinggir jalan TA 2017 lalu? Habis anggaran Rp2,7 miliar, apakah warga memanfaatkannya? Tidak! Ini pemborosan anggaran. Nasibnya akan sama dengan kontainer ini,” ujarnya.
Baca juga: Soal Pengadaan 3 Randis Wakil Ketua DPRD Bone, Kopel Sulsel Nilai Tak Ada Empati ke Masyarakat
Dari refocusing anggaran ini pula, Pemkot juga akan merekrut relawan Covid-19 setiap RT sebanyak tiga orang yang disebut sebagai detektor yang akan digaji Rp350 ribu per bulan selama 8 bulan.
Kopel menilai lagi-lagi ini pemborosan anggaran.
Mengapa tidak diberdayakan RT/RW dan berikan kepada mereka insentif atas kerja-kerjanya.
“Jadi kalau dihitung ada sebanyak 5.000 RT di Makassar, maka anggaran untuk menggaji saja relawan ini sudah Rp42 miliar, belum baju seragamnya (jaket), uang makan minumnya,” ujarnya.
“Itupun belum jelas siapa relawannya, direkrut atau tim relawan saat Pilwali kemarin? Kenapa bukan ketua RT dan RW yang difungsikan,” jelas Herman.
Mengenai BLT dari anggaran refocusing ini kepada 60 ribu KK sebanyak Rp250 ribu per KK selama 3 bulan, Kopel menganggapnya sah-sah saja.
Baca juga: Dibahas Marathon, Kopel Bulukumba Khawatir APBD Tak Berpihak kepada Rakyat
“Tak masalah, itu untuk perlindungan sosial. Silahkan Pemkot lihat SE Kemenkeu yang dikeluarkan Februari lalu tentang refokusing anggaran 2021 untuk Covid 19,” ujarnya.
Kopel berharap alokasi anggaran untuk refocusing anggaran 2021 ini memperhatikan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah tahun 2021 untuk penangan pandemi Covid-19.
“Jangan terlalu jauh menafsirkan SE ini sehingga yang tak perlu diadakan jangan kemudian Pemkot memaksakan diri untuk mengadakannya.”
“Semua peruntukan anggaran Covid-19 dalam rangka penanganannya tidak untuk yang lain. Termasuk DPRD harus turut terlibat mengawasi pelaksanaannya,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/peneliti-r4ef43r4.jpg)