Tribun Bulukumba
Kopel Desak Pimpinan DPRD Bulukumba Berhentikan Sementara M Sabir
Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 30 GT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULI - Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 30 GT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/04/2021) lalu.
Satu terdakwa yang disidang dalam perkara ini adalah Anggota DPRD Bulukumba pengganti antar waktu, Muh Sabir dari Partai Demokrat.
M Sabir dilantik 17 Februari 2021 lalu, menggantikan Andi Murniyati Makking yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada Bulukumba 2020.
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, mengatakan, seharusnya M Sabir diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD.
Ini dianggap untuk mempermudah proses persidangan dan penegakan hukum.
Dari awal proses PAW Muh Sabir ini, kata dia, banyak menuai kontroversi dari masyarakat terutama para penggiat anti korupsi.
"Dari awal kita ingatkan Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat untuk tidak menciderai lembaga terhormat di Bulukumba," kata Jafar, Senin (12/4/2021)
"Dari awal kita ingatkan untuk mempertimbangakn pelantikan Muh Sabir sebagai anggota DPRD PAW yang saat itu sudah berstatus tersangka Korupsi. Tapi sepertinya Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat tak Peduli soal itu," tambahnya.
Karena kasusnya sudah masuk dalam persidangan, lanjut dia, artinya berkas sudah lengkap dan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Maka berdasarkan ketentuan dalam PP 12/2018 Pasal 115, Muh. Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba.
Itu karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus korupsi.
"Pemberhentian sementara ini diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa," tambah Bung MJ, sapaannya.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Sekadar diketahui, kasus ini telah mandek bertahun-tahun setelah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba 2013 silam.
Pengadaan bantuan kapal nelayan ini dianggarkan pada tahun 2012.