Tribun Makassar
Kopel Pertanyakan Refocusing Anggaran APBD Makassar untuk Beli Kontainer
Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, lanjut Herman, memang kewenangan Pemkot Makassar tanpa perlu persetujuan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
KOPEL menilai, lagi-lagi ini pemborosan anggaran. Mengapa tidak diberdayakan RT/RW dan berikan kepada mereka insentif atas kerja-kerjanya.
"Jadi kalau dihitung ada sebanyak 5.000 RT di Makassar, maka anggaran untuk menggaji saja relawan ini sudah Rp 42 miliar, belum baju seragamnya (jaket), uang makan minumnya," ujarnya.
"Itu pun belum jelas siapa relawannya, direkrutkah atau tim relawan saat Pilwali kemarin? Kenapa bukan Ketua RT dan RW yang difungsikan," jelas Herman
Mengenai BLT dari anggaran refocusing ini kepada 60 ribu KK sebanyak Rp 250 ribu per KK selama 3 bulan, Kopel menganggapnya sah-sah saja.
"Tak masalah, itu untuk perlindungan sosial. Silahkan Pemkot lihat SE Kemenkeu yang dikeluarkan Februari lalu tentang refokusing anggaran 2021 untuk Covid 19," ujarnya.
Kopel berharap alokasi anggaran untuk refocusing anggaran 2021 ini memperhatikan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah TA 2021 untuk penangan Pandemi Corona Virus 19.
"Jangan terlalu jauh menafsirkan SE ini sehingga yang tak perlu diadakan jangan kemudian Pemkot memaksakan diri untuk mengadakannya. Semua peruntukan anggaran Covid dalam rangka penanganannya tidak untuk yang lain. Termasuk DPRD harus turut terlibat mengawasi pelaksanaannya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/peneliti-r4ef43r4.jpg)