Tribun Ramadhan
Berikut Jadwal Imsak dan Berbuka di Kabupaten Sinjai Hari Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, merilis waktu Imsak dan waktu berbuka puasa hari ini, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Dengan demikian, puasa orang kafir tidak sah. Sedang puasa orang fasiq tetap sah, tetapi tidak dapat pahala.
Sedang puasa orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur, tetap sah dan dapat pahala.
Bagi orang yang puasa tetapi tidak mendirikan salat tarawih, tidak mempengaruhi terhadap puasanya.
Soalnya salat tarawih hukumnya sunnah. Namun ia tidak mendapat tambahan pahala yang diperoleh khusus di bulan Ramadan saja.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mendirikan shalat (qiyam) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah, niscaya diampuni dosa yang telah lalu." Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah salat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukum mustahab.
Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnah hukum salat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu'.
Ketika Al-Imam An-Nawawi menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan salat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: Maksud bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yg dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan mendirikan shalat witir saja. (*)