Tribun Ramadhan
Berikut Jadwal Imsak dan Berbuka di Kabupaten Sinjai Hari Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, merilis waktu Imsak dan waktu berbuka puasa hari ini, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama, merilis waktu Imsak dan waktu berbuka puasa hari ini, Selasa (13/4/2021).
Waktu Imsak pada pukul 04.34 Wita, sedang untuk Salat Subuh 04.44 Wita dan terbit fajar 05.56 Wita.
Duha 06.24 Wita, Zuhur 12.03 Wita dan waktu masuk Asar 15.20 Wita.
Sedangkan untuk Salat Magrib jatuh pada pukul 18.02 Wita dan Isya pada pukul 19.12 Wita.
Sedangkan untuk hari Rabu (14/4/2021) besok;
Waktu Imsak pada pukul 04.34 Wita, sedang untuk Salat Subuh 04.44 Wita dan terbit fajar 05.56 Wita.
Duha 06.24 Wita, Zuhur 12.03 Wita dan waktu masuk Asar 15.20 Wita.
Sedangkan untuk Salat Magrib jatuh pada pukul 18.02 Wita dan Isya pada pukul 19.12 Wita.
Kaum muslimin, berpuasa dengan harapan mendapatkan pahala. Namun, apakah orang yang hanya melaksanakan puasa, tapi tak salat tarawih maupun lima waktu mendapat pahala?
Drs H Fathurrrahman Azhari. Mhi menjelaskan, perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa.
Para ulama sepakat, orang yang mengingkari salat tergolong murtad dan kafir. Hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bin `Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "(Pembatas) di antara seorang muslim dan syirik dan kafir adalah meninggalkan salat."( HR Muslim nomor 257)
Akan tetapi mereka berselisih pendapat terhadap orang yang meninggalkan salat karena malas. Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)
Sedangkan meninggalkan salat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka ia tidak termasuk fasiq.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Diangkat dari ummatku dosa karena keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." (HR Ibnu Hibban).