Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Luwu

Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNLUWU.COM/CHALIK MAWARDI
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Keduanya adalah IP dan FE.

Polisi meminta mereka segera menyerahkan diri.

"Kami meminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu, empat pelaku lainnya sudah ditangkap.

Hanya tiga jam setelah korban melapor ke Polsek Bua Polres Luwu.

"Yang empat ditangkap anggota tiga jam setelah korban melapor," katanya.

Saat ditangkap, keempatnya tidak melakukan perlawanan.

"Kita minta dua pelaku lainnya kooperatif," tuturnya.

Gadis berinisial WD (16) menjadi korban pemerkosaan enam pemuda Luwu.

Selain diperkosa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Ancaman tersebut membuat korban secara terpaksa menyerahkan tubuhnya dirudupaksa para pelaku.

"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Faisal.

"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."

"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.

Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang mengilirnya ke Polsek Bua.

"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya. 

Diketahui, WD digilir enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.

Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.

"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.

Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.

Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.

Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.

TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.

Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.

Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.

Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.

Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved