Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Luwu

Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNLUWU.COM/CHALIK MAWARDI
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.

Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved