Pemerkosaan di Luwu
Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron
Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.