Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Luwu

Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bua Polres Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNLUWU.COM/CHALIK MAWARDI
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang mengilirnya ke Polsek Bua.

"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya. 

Diketahui, WD digilir enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.

Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.

"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.

Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.

Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.

Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.

TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.

Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.

Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.

Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved