Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Sekolah Cabuli Siswi

Legislator Sulsel Irfan AB Minta Oknum Kepala SMK Tersangka Cabul Dipecat Jika Terbukti

Legislator DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB menganggap kepala sekola KR harus dipecat jika terbukti melecehkan siswanya di Jeneponto.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Anggota Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk memecat kepala SMK negeri di Jeneponto, KR jika terbukti bersalah mencabuli siswinya. Hari ini, Polres Jeneponto mentersangkakan KR. 

Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.

Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.

Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala SMKN di Jeneponto.(*)

Baca juga: LBH Makassar Turunkan 10 Pengacara Dampingi Siswi SMK Diduga Dicabuli di Jeneponto

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved