Kepala Sekolah Cabuli Siswi
Legislator Sulsel Irfan AB Minta Oknum Kepala SMK Tersangka Cabul Dipecat Jika Terbukti
Legislator DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB menganggap kepala sekola KR harus dipecat jika terbukti melecehkan siswanya di Jeneponto.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan oknum Kepala SMK Negeri kepada siswinya di Kabupaten Jeneponto.
Anggota Komisi E itu menilai oknum kepala sekolah tersebut sebaiknya dipecat dari jabatannya dan profesinya sebagai tenaga pendidik jika terbukti melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Jika terbukti sebaiknya dipecat dari jabatannya dan profesinya sebagai tenaga pendidik," kata Irfan AB kepada Tribun Timur, Jumat (9/4/2021).
Irfan AB meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk mengambil langkah-langkah tegas.
Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap persoalan itu.
Baca juga: Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswi SMK Jeneponto, Iksan Iskandar Minta Warga Awasi Anaknya
Baca juga: Aktivis Jeneponto Soroti Dugaan Kepala SMK Negeri Jeneponto KR Cabuli Siswi Coreng Pendidikan
Kepala Sekolah Tersangka
Kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi di Jeneponto sudah masuk penyidikan.
Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).
Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).