Kepala Sekolah Cabuli Siswi
LBH Makassar Turunkan 10 Pengacara Dampingi Siswi SMK Diduga Dicabuli di Jeneponto
LBH Makassar menurunkan 10 pengacara atas kasus pencabulan oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO - Kasus dugaan pencabulan siswi SMK di Jeneponto berinisial NF (17 tahun) menjadi perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar.
Kasus dugaan pencabulan oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto sudah dijadikan tersangka Polres Jeneponto.
Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).
Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi
YLBH-LBH Makasar menjelaskan pelaku berinial RK memanggil korban ke ruangannya melalui perantara guru inisial (AN) dengan modus untuk mengurus nilai ujian korban yang bermasalah.
Saat tiba di ruangan, KR tidak menanyakan soal nilai korban NF tetapi malah melakukan hal-hal senonoh.
"Pelaku justru mengomentari hal-hal pribadi yang tidak ada kaitannya dengan nilai, selanjutnya pelaku memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban disertai kekerasan," isi rilis LBH Makasar diterima Tribun Timur, Jumat (9/4/2021).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis yang mengaķibatkan korban tak ingin kembali ke sekolah.
Sehingga peristiwa tersebut dilapor ke Polres Jeneponto pada hari yang sama dengan no laporan polisi:LP/B/86/III/1.24/2021/Polda Sulsel/Res Jeneponto dengan dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU: No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Maka dengan itu LBH Makasar telah secara resmi bertindak sebagai penasehat hukum dan pendamping anak korban kekerasan seksual untuk mewakili kepentingan hukumnya.
LBH Makasar mendorong penegakan hukum agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan atas status yang merupakan tenaga pendidik.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezky Pratiwi membenarkan rilis itu.
"Iya ini rilis pers, ada beberapa poin-poin, iya betul LBH ikut membantu korban untuk penegakan hukum," ujarnya.
LBH Makassar juga menurunkan 10 pengacara untuk mendampingi korban kekerasan seksual NF di bidang pendidikan.
Rezky Pratiwi menanggapi kasus harus diproses secara tuntas, secara cepat juga.(*)
Baca juga: ASN Jeneponto Diharap Jadi Pioner Visi Bupati Program Religius
Baca juga: Program GANTALA Puskesmas Togo-Togo Jeneponto Disebut Unik