Tribun Bone
Kepala KUA di Bone: Pernikahan Bora dan Ira Belum Diakui Negara
KISAH pernikahan beda generasi di Sulawesi Selatan, kembali viral menjelang menjelang Ramadhan 1442 Hijriyah ini.
Kata Ishak, Bora sehari-hari bekerja sebagai petani. Sementara Ira tidak bekerja.
Ira merupakan ada pertama dari empat bersaudara.
Usai menikah kedua pasangan ini akan tinggal di rumah mempelai laki-laki.
Untuk diketahui, Desa Bana, Kecamatan Bontocani berada di pegunungan. Lokasinya dari Kota Watampone berjarak 104 kilometer dengan waktu tempuh sekiar 3 jam.
Akademisi dari UIN Alauddin Makassar Dr Zulhasari Mustafa menyebut pernikahan itu tak diakui hukum fiqhi Indonesia, namun “sah” dari tinjauan fiqhi Islam.
“Persoalannya kan ini Indonesia. Bukan negara Islam. Jadi pernikahan itu termasuk ilegal kalau tak tercatat di KUA.”
Akademisi UIN lainnya, M Syukri Thahir MAg menyebut hal serupa.
Menurutnya, pencatatan nikah di KUA penting, bukan tentang pengesahan hubungan suami istri sahaja, melainkan tentang hak waris.
Baginya pencatatan nikah juga diperlukan untuk jangka panjang. Misalnya hak waris.
“Kalau nanti ada anaknya. Dan ada warisan untuk anak, bagaimana membagi waris kalau tak ada bukti otentik pernikahan.” kata Syukri yang juga Wakil Ketua MUI Sulut ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bora-dan-ira-fazilah-pasangan-yang-selisih-39-tahun-yang-menikah-di-kabupaten-bone.jpg)