TMII
Pemerintah Janji Kelola TMII Secara Profesional, Akan Dikelola oleh BUMN
Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke BUMN.
Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 haktare lebih.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
"Tetapi mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi," kata Pratikno.
"Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi neagara," tuturnya.
Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernafaskam budaya nusantara. Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.(*)