KLB Demokrat
Moeldoko Tetap Akui Ketum Demokrat, Sindiran Kubu AHY Andi Arief Makin Keras ‘Gigih Mencuri’
Moeldoko tetap mengakui sebagai Ketum DPP hasil KLB Partai Demokrat meskipun ditolak Kemenkunham. Kini, kubu Andi Arief menyindir keras.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengurus Kongres Luar Biasa arau KLB Partai Demokrat Deli Serdang tak berhenti untuk ‘mengakui’ sebagai pengurus sah.
Terbaru, Ketum DPP Partai Demokrat hasil KLB, Moeldoko mengucapkan dukacita atas bencana alam yang terjadi di NTT hingga NTB beberapa hari terakhir ini.
Dalam ucapan dukacitanya, Moeldoko mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Saya, Dr Moeldoko, Ketua Umum DPP Partai Demokrat beserta keluarga besar Partai Demokrat di seluruh Tanah Air menyampaikan dukacita mendalam kepada saudara-saudara kami di NTT dan NTB yang ditimpa musibah bencana alam," kata Moeldoko seperti tertulis dalam rilis yang diberikan oleh jubir kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (6/4/2021).
Moeldoko mengajak semua pihak bahu-membahu membantu meringankan beban semua pihak yang tertimpa bencana di NTT hingga NTB.
Selain itu, Moeldoko mengapresiasi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dalam penanganan bencana tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah strategis yg sudah diambil pemerintah dan mendorong agar tempat penampungan sementara sudah dapat difungsikan maksimal dalam waktu secepatnya," ucapnya.
Moeldoko memastikan pihaknya akan siap bahu-membahu bersama pemerintah untuk membantu korban bencana alam di NTT dan NTB.
"Partai Demokrat siap bahu-membahu bersama pemerintah dalam membantu korban bencana alam di NTT dan NTB," ungkapnya.
Baca juga: Suruh Gugat ke Pengadilan Agama, Kubu AHY Sindir Moeldoko Hanya Heboh di Publik Tapi Tak Mampu
Baca juga: Netizen Ramai-ramai Serang Pernyataan ARA Setelah Sarankan Kubu Moeldoko ke Pengadilan Agama
Mantan kader Partai Demokrat, Ruhut Sitompul pun mendukung langkah Moeldoko.
Netizen pun menimpali pernyataan Ruhut Sitompul.
Sehari setelahnya, Andi Arief memposting video kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono ke Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya, Andi Arief menyatakan,’ Politik Indonesia selalu terbuka bagi yang mau bekerja keras, bukan gigih mencuri.’
Gugat ke PTUN
Kubu Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat Deli Serdang sudah mendaftarkan gugatan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2020.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan kubu KLB Demokrat itu terdaftar di kepaniteraan perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/PDT. Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada 5 April 2021
Salah satu isi gugatan adalah meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Dalam gugatannya, kubu pendukung Moeldoko ini meminta hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik baik secara formil maupun materiil.
Mereka juga meminta hakim membatalkan akta notaris AD/ART Demokrat tahun 2020 beserta susunan pengurus DPP di bawah kepemimpinan AHY itu.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.(*)
Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Bisa Menang di Pengadilan Agama, Sosok ARA Tak Hanya Politisi Tapi Petinju
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan