Kisruh Demokrat
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham Sebut Baru Babak Awal, Siap Bertarung di Pengadilan
TRIBUN-TIMUR.COM - Demokrat Kubu Moeldoko tak mau akui kekalahannya merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Moeldoko menempuh jalur hukum denga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,
Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."