Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLB Demokrat

Suruh Gugat ke Pengadilan Agama, Kubu AHY Sindir Moeldoko Hanya Heboh di Publik Tapi Tak Mampu

Setelah disuruh ke pengadilan agama, kini kubu Agus Harimurti Yudhoyono sebut kubu Moeldoko hanya bikin hebon di publik tapi tak mampu.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), Kepala Bamkostra Partai Demokrat kubu AHY Herzaky Mahendra (tengah) dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Moeldoko 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali menyuruh kubu Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat Moeldoko ke Pengadilan Agama sudah membuat ramai.

Baca juga: Netizen Ramai-ramai Serang Pernyataan ARA Setelah Sarankan Kubu Moeldoko ke Pengadilan Agama

Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Bisa Menang di Pengadilan Agama, Sosok ARA Tak Hanya Politisi Tapi Petinju

Kini, kubu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  pun menganggap kubu Moeldoko hanya membuat gaduh.

Bahkan, Kepala Bamkostra Partai Demokrat kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menganggap kubu Moeldoko hanya menghebokan publik.

Namun, tak mampu melengkapi berkas.

 “Jangan-jangan seperti di kemenkumham. Heboh-heboh di publik tapi melengkapi berkas saja tidak mampu,” tutur Herzaky Mahendra dalam pesan whatsapp kepada kompas.tv dikutip Tribun Timur, Rabu (7/4/2021).

Kubu KLB Partai Demokrat Moeldoko mempersipkan tiga gugatan ke pengadilan.

“Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil kemenkumham KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah,” kata Herzaky Mahendra.

Dia menyebutkan gugatan-gugatan yang diajukan kubu Moeldoko tidak jelas ujung pangkalnya. Bahkan, kata Herzaky, dalam semua gugatan tersebut kubu Moeldoko sama sekali tidak memiliki  kedudukan hukum (legal standing).

Menurut Herzaky, kubu Moeldoko terlalu berlebihan dengan mengumumkan gugatan di media massa.

Padahal, belum tentu berkas gugatan diterima oleh pengadilan.

Kubu Moeldoko memang menyiapkan sejumlah gugatan di pengadilan.

Pasca Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko berencana   mengajukan gugatan ke PTUN .

Selain itu gugatan juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PD kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena kubu AHY mengubah AD/ART Partai di luar arena kongres.

Untuk itu, dalam gugatan juga dilayangkan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 100 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved